Diberitakan AFP, jaksa Rudi Baldi Loewenkron membuat keputusan setelah mendapatkan konfirmasi penyanyi Kanada tersebut menyumbang sejumlah uang ke the National Cancer Institute pada Mei lalu.
Tindakan Bieber tersebut sesuai dengan rekomendasi yang dibuat pengadilan, Maret lalu.
Kala itu, Bieber masih berusia 19 dan tindakan melanggar hukum itu ia lakukan setelah menolak membuat graffiti di lokasi yang sudah ditentukan dengan alasan keamanan.
Dan selama kunjungannya saat itu, Bieber terbukti melalui foto ia berada di bawah selimut sebuah rumah bordil.
Sedangkan pada Maret lalu, jaksa Loewenkron membuka kembali kasus tersebut atas permintaan kejaksaan Rio.
Vandalisme seperti merusak atau mencorat-coret bangunan atau properti publik dianggap sebagai pidana di Brasil. (end)
No comments:
Post a Comment